Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 4/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2016Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2016
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Ketapang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dokumen perpanjangan IMTA dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perpanjangan IMTA.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan di muka dan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut oleh Dinas, menggunakan SKRD yang ditetapkan oleh Bupati. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selama 12 bulan, atau kelebihan pembayaran dikembalikan jika masa kerja kurang dari itu.
  7. Pengurangan dan Keringanan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.