Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 10/2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 Oktober 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Transportasi
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 Oktober 2019
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor O Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan transportasi di berbagai moda, seperti penetapan rencana induk jaringan LLAJ, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, persetujuan Andalalin, penyediaan angkutan umum, penetapan jaringan trayek, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, dan penetapan tarif kelas ekonomi.

Peraturan ini juga mengatur rencana induk transportasi yang terpadu dengan RTRW, rencana jaringan jalan, terminal angkutan jalan, jaringan angkutan umum massal, pelabuhan, bandara, lajur sepeda, integrasi antar moda, kebutuhan sarana transportasi, dan kawasan pembatasan lalu lintas. Selain itu, diatur pula mengenai kelas jalan, batas kecepatan, perlengkapan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, angkutan orang dan/atau barang, perizinan angkutan, wajib angkut, sistem manajemen keselamatan, perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, tarif angkutan, subsidi angkutan penumpang umum, kewajiban dan hak perusahaan angkutan umum, industri jasa angkutan umum, pool dan agen, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, peran serta masyarakat, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan pemakai jalan, terminal, keselamatan dan pengawasan LLAJ, dan forum LLAJ.

Untuk transportasi perkeretaapian, diatur kewenangan Bupati, arah kebijakan, prasarana (jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasional), sarana, jaringan pelayanan, dan angkutan kereta api. Untuk transportasi pelayaran, diatur kewenangan Bupati, arah kebijakan, angkutan laut, angkutan sungai dan danau, pelabuhan umum, sarana dan manajemen lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan reklamasi. Terakhir, untuk transportasi penerbangan, diatur mengenai izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.

1. Kepada Pengusaha atau Pemilik atau Pengusaha Gabungan kendaraan bermotor yang izinnya masih berlaku Izin Usaha, Izin Trayek, Izin Pengusahaan dan Izin Operasi lainnya yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin tersebut berakhir. 2. Ijin Usaha, Izin Trayek, Izin Pengusahaan dan Izin Operasi lainnya yang telah habis masa berlakunya, wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 56 dikenakan sanksi administratif berupa penggantian perlengkapan Jalan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 41, Pasal 44, Pasal 53, Pasal 59 ayat (6), Pasal 75 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 167 ayat (1), Pasal 201 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 102 ayat (4), Pasal 169 ayat (4), Pasal 194 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penutupan kegiatan/kegiatan usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 65 ayat (1), Pasal 67, Pasal 71 ayat (3), Pasal 82 ayat (1), Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 113, Pasal 189, Pasal 209 ayat (3) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 5. Pelanggaran terhadap sanksi administratif yang masih melaksanakan kegiatan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).