di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 10/2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor O Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan transportasi di berbagai moda, seperti penetapan rencana induk jaringan LLAJ, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, persetujuan Andalalin, penyediaan angkutan umum, penetapan jaringan trayek, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, dan penetapan tarif kelas ekonomi.
Peraturan ini juga mengatur rencana induk transportasi yang terpadu dengan RTRW, rencana jaringan jalan, terminal angkutan jalan, jaringan angkutan umum massal, pelabuhan, bandara, lajur sepeda, integrasi antar moda, kebutuhan sarana transportasi, dan kawasan pembatasan lalu lintas. Selain itu, diatur pula mengenai kelas jalan, batas kecepatan, perlengkapan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur penyelenggaraan fasilitas parkir, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, angkutan orang dan/atau barang, perizinan angkutan, wajib angkut, sistem manajemen keselamatan, perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, tarif angkutan, subsidi angkutan penumpang umum, kewajiban dan hak perusahaan angkutan umum, industri jasa angkutan umum, pool dan agen, sistem informasi manajemen perizinan angkutan, peran serta masyarakat, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan pemakai jalan, terminal, keselamatan dan pengawasan LLAJ, dan forum LLAJ.
Untuk transportasi perkeretaapian, diatur kewenangan Bupati, arah kebijakan, prasarana (jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasional), sarana, jaringan pelayanan, dan angkutan kereta api. Untuk transportasi pelayaran, diatur kewenangan Bupati, arah kebijakan, angkutan laut, angkutan sungai dan danau, pelabuhan umum, sarana dan manajemen lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan reklamasi. Terakhir, untuk transportasi penerbangan, diatur mengenai izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.