Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 279 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 279 Tahun 1963 tentang Menunjuk Menteri/Panglima Angkatan Laut Laksamana Muda Laut Bertindak Sebagai Menteri/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Darat Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 279/1963 · Keppres No. 279 Tahun 1963 · Keppres Nomor 279 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenunjuk Menteri/Panglima Angkatan Laut Laksamana Muda Laut Bertindak Sebagai Menteri/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Darat Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 279 Tahun 1963 dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk seorang Menteri lain sebagai Menteri/Kepala Staf Angkatan Bersenjata a.i. selama Jenderal A.H. Nasution melakukan tugas perjalanan ke luar negeri. Keputusan ini menetapkan Laksamana Muda Laut R.E. Martadinata, yang menjabat sebagai Menteri/Panglima Angkatan Laut, untuk sementara waktu merangkap jabatan sebagai Menteri/Kepala Staf Angkatan Bersenjata a.i. Penunjukan ini berlaku sejak keberangkatan Jenderal A.H. Nasution hingga kembalinya beliau ke Tanah Air.

(-)

(-)