Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 15 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 15/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Belitung, khususnya Dinas Pendidikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Dinas Pendidikan: * Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. * Tugas Dinas Pendidikan adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendidikan (Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Luar Sekolah), pengaturan subsidi, olahraga dan pemuda, serta tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah. * Fungsi Dinas Pendidikan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pembinaan UPTD, dan pengelolaan urusan ketatausahaan. * Kewenangan Dinas Pendidikan mencakup berbagai aspek pendidikan, kepemudaan, dan keolahragaan, termasuk penyusunan kalender pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik, pengembangan kurikulum, pengelolaan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan kerjasama. 2. Organisasi Dinas Pendidikan: * Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Program dan Sarana Prasarana Sekolah; Taman Kanak-Kanak/Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah; Pembinaan Pemuda, Olah Raga dan Pendidikan Luar Sekolah), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. * Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan umum. * Bidang-Bidang memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti penyusunan program, pengelolaan sarana prasarana, pembinaan kurikulum, dan pembinaan tenaga kependidikan. * UPTD melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di wilayah kerja tertentu. * Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 12) dinyatakan tidak berlaku. 2. Penamaan Sekolah Menengah Pertama sebagai pengganti Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Atas sebagai pengganti Sekolah Lanjutan Tingkat Atas berlaku setelah ada ketentuan yang baru sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)