Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.05/2012 · PMK No. 89/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis terkait pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam hal pembiayaan gaji bulan ketiga belas. Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang memenuhi syarat akan menerima gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012. Penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan, dan jika terdapat keterlambatan administrasi, selisih kekurangan akan tetap dibayarkan.

(-)

(-)