Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 6/2023 · Perda Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah Kota Parepare. Latar belakangnya adalah peran penting pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan akan dukungan pemerintah daerah untuk mewujudkan pesantren yang unggul dan berakhlak mulia. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pesantren, memberikan kemudahan dalam pengembangan sarana-prasarana dan sumber daya manusia, serta memberikan kepastian hukum dalam fasilitasi pesantren. Fasilitasi dapat diberikan kepada pesantren yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menyelenggarakan pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah, atau pendidikan terintegrasi dengan pendidikan umum. Fasilitasi dapat berupa hibah (uang, barang, atau jasa) atau bantuan sosial (uang atau barang) yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah juga dapat mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung penyelenggaraan pesantren. Untuk pelaksanaan fasilitasi, dibentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pesantren.

(-)

(-)