Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh masyarakat miskin. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui Bagian Hukum, yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat perundang-undangan. Bantuan hukum meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bentuk litigasi meliputi pendampingan/kuasa di penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Bentuk non-litigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, pelayanan, penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di sidang, mendapatkan informasi, dan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program, penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan/pelatihan, menjaga kerahasiaan, dan memberikan bantuan hukum sampai selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sampai selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, serta berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Penyaluran dana bantuan hukum litigasi dilakukan setelah penyelesaian perkara pada setiap tahapan proses beracara, dengan melampirkan bukti pendukung. Penyaluran dana bantuan hukum non-litigasi dilakukan setelah menyelesaikan minimal empat kegiatan dalam satu paket kegiatan non-litigasi. Bupati melakukan verifikasi dokumen penyelesaian pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai dasar penyaluran dana bantuan hukum litigasi dan non litigasi.