di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 4/2019 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat untuk Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 807.439.144.255,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 823.774.274.113,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 16.335.129.858,00. Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 16.335.129.858,00 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga, yang diperuntukkan bagi kegiatan yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga.