di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 /POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 36 /POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 36 /POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 bertujuan untuk memperkuat industri perusahaan modal ventura melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip tata kelola yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap kegiatan usaha mereka. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara organ perusahaan seperti Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi pemegang saham, anggota direksi, dan dewan komisaris, termasuk larangan terhadap benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. PMV dan PMVS juga diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis tahunan dan menerapkan manajemen risiko serta pengendalian internal yang efektif.