Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembinaan Olahraga Prestasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 12/2015 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Olahraga Prestasi
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembinaan Olahraga Prestasi dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, dan meningkatkan prestasi olahraga daerah, nasional, maupun internasional.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah Daerah berkewajiban membangun prasarana dan sarana olahraga, memberikan pelayanan dan kemudahan bagi kegiatan keolahragaan, serta dapat membiayai kegiatan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi.

Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, khususnya olahraga prestasi. Kewenangan ini meliputi penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan olahraga prestasi, penyelenggaraan kejuaraan, pembinaan pelaku olahraga, peningkatan prasarana dan sarana, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta masyarakat, pengembangan kerja sama dan informasi, pembinaan industri olahraga, penerapan standarisasi, pencegahan doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi standar nasional keolahragaan.

Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan. Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pembinaan dan pelatihan olahraga. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban membangun prasarana dan sarana olahraga prestasi serta memfasilitasi pembentukan sanggar dan perkumpulan olahraga.

Dalam pembinaan olahraga prestasi, SKPD terkait berkoordinasi dengan induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga untuk memfasilitasi pemberdayaan klub, penyediaan prasarana dan sarana, pembinaan pelatih, penyelenggaraan pelatihan, pengembangan pusat pelatihan, pengembangan IPTEK, dan penyelenggaraan kejuaraan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelayanan dan kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi.

Pemerintah Daerah menetapkan prioritas pembinaan dan pengembangan olahraga unggulan yang terdiri atas olahraga unggulan strategis dan olahraga unggulan utama. Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standarisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal serta wajib mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Peraturan Daerah ini bersifat pidana dan sanksinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.