Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 15/2002 · Perda Kota Metro No. 15 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:19 November 2002
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProsedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan19 November 2002
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002 ini mengatur prosedur penyusunan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pembuatan produk hukum daerah yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan terarah dan terkoordinasi. Peraturan ini mengatur bentuk-bentuk Peraturan Daerah, yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Perubahan, dan Peraturan Daerah Pencabutan, serta Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah. Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD. Rancangan Peraturan Daerah dapat diprakarsai oleh Unit Kerja dan diajukan kepada Kepala Daerah. Dalam proses penyusunan, Rancangan Peraturan Daerah perlu dikonsultasikan dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro dan Kepala Unit Kerja lainnya yang terkait. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD dilakukan melalui empat tahap. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.

(-)

(-)