Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 299 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 299 Tahun 1964 tentang Pengiriman Utusan Wakil Pemerintah Republik Indonesia Pada Upacara Pelantikan Presiden Mexico

Juga dikenal sebagai: Keppres 299/1964 · Keppres No. 299 Tahun 1964 · Keppres Nomor 299 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 November 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengiriman Utusan Wakil Pemerintah Republik Indonesia Pada Upacara Pelantikan Presiden Mexico
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 299 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menugaskan Major Djenderal Achmadi, Menteri Penerangan, sebagai wakil Presiden Republik Indonesia dalam upacara pelantikan Presiden baru Republik Meksiko. Dalam menjalankan tugas tersebut, Major Djenderal Achmadi akan didampingi oleh Major Entjung A.S. sebagai sekretaris. Perjalanan ini akan berlangsung selama setengah bulan dengan rute Jakarta-Tokyo-San Francisco-Tokyo-Jakarta, dimulai pada 25 November 1964. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dibebankan pada anggaran belanja Direktorat Perjalanan. Selama perjalanan, Major Djenderal Achmadi dan sekretarisnya akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika fasilitas disediakan oleh perwakilan setempat. Selain itu, Major Djenderal Achmadi diberikan uang representasi sebesar USD 1,000 untuk keperluan jamuan balasan. Mereka diwajibkan melapor kepada perwakilan RI di setiap negara yang dikunjungi dan memberikan laporan tugas serta pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)