Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 01/2012 · Perda Kota Ternate No. 01 Tahun 2012 · Perda Kota Ternate Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2012Tanggal Penetapan:2 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku02 Februari 2012
Tanggal Penetapan02 Februari 2012
Tempat PenetapanTernate

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 39). Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 91). Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 92).

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Ternate, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJPD bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera.

RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW nasional, antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah, antara RKPD dengan RPJMD, serta kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang ditetapkan. Kepala Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD.

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya. RKPD tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya.

(-)