Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/2008 · Permen PUPR No. 16 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2008Tanggal Penetapan:17 Desember 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku17 Desember 2008
Tanggal Penetapan17 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP) sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, dan pengelolaan sistem pengelolaan air limbah permukiman. KSNP-SPALP bertujuan mendukung pencapaian sasaran nasional pengelolaan air limbah permukiman secara terpadu, efisien, dan efektif. Kebijakan ini mencakup peningkatan akses terhadap prasarana dan sarana air limbah (sistem on-site dan off-site), peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha, pengembangan perangkat peraturan perundangan, penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas personil pengelola, serta peningkatan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman. Strategi yang ditetapkan meliputi sanitasi berbasis masyarakat, rehabilitasi IPLT, penyelenggaraan STBM/CLTS, optimalisasi IPAL, pengembangan sistem setempat menjadi terpusat, sosialisasi, pendampingan, pengembangan pola investasi, penyusunan peraturan, bantuan teknis, diseminasi informasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta persyaratan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat di kawasan permukiman baru.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka pengaturan, proses penyusunan rencana, program, pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman harus mengacu pada Peraturan Menteri ini.

(-)