Peraturan Menteri ini menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP) sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, dan pengelolaan sistem pengelolaan air limbah permukiman. KSNP-SPALP bertujuan mendukung pencapaian sasaran nasional pengelolaan air limbah permukiman secara terpadu, efisien, dan efektif. Kebijakan ini mencakup peningkatan akses terhadap prasarana dan sarana air limbah (sistem on-site dan off-site), peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha, pengembangan perangkat peraturan perundangan, penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas personil pengelola, serta peningkatan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman. Strategi yang ditetapkan meliputi sanitasi berbasis masyarakat, rehabilitasi IPLT, penyelenggaraan STBM/CLTS, optimalisasi IPAL, pengembangan sistem setempat menjadi terpusat, sosialisasi, pendampingan, pengembangan pola investasi, penyusunan peraturan, bantuan teknis, diseminasi informasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta persyaratan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat di kawasan permukiman baru.