Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 66 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pemeliharaan Materiil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 66/2014 · Permenhan No. 66 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 66 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Pembinaan Pemeliharaan Materiil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Pemeliharaan Materiil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 385).

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan materiil di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar terlaksana secara efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman yang mengatur pemeliharaan materiil yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2009 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Peraturan ini mengatur sistem, tingkat, dan fungsi pembinaan pemeliharaan materiil, termasuk pelaksana, sasaran, metoda, dan dukungan pemeliharaan. Tingkat pemeliharaan meliputi organik, ringan, sedang, dan berat. Fungsi pemeliharaan mencakup pencegahan, pemeriksaan, penentuan klasifikasi dan kondisi, perbaikan, rehabilitasi, peningkatan kemampuan, uji kelaikan, penyingkiran, dan penyelamatan. Pola penyelenggaraan pemeliharaan materiil didasarkan pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tataran kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan pemeliharaan materiil, meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang melibatkan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan.

(-)

(-)