Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 330 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal Sambas Atmadinata Sebagai Duta Besar Dan Berkuasa Penuh Untuk Rumania

Juga dikenal sebagai: Keppres 330/1964 · Keppres No. 330 Tahun 1964 · Keppres Nomor 330 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mayor Jenderal Sambas Atmadinata Sebagai Duta Besar Dan Berkuasa Penuh Untuk Rumania
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 330 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memindahkan Sdr. Sukrisno, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Bukarest, ke Jakarta. Sebagai penggantinya, Major Djenderal Sambas Atmadinata diangkat untuk posisi tersebut. Pengangkatan ini bersifat luar biasa dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama masa jabatan, berlaku semua peraturan pegawai Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen tersebut. Semua hal terkait pemindahan dan perjalanan diatur oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.

(-)

(-)