Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2020 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2020Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Juni 2020
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan memberikan standarisasi, perlindungan konsumen, jaminan kebenaran pengukuran, dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) dan pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Sesuai jangka waktu pelayanan Tera/Tera Ulang, terutang saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) diterbitkan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Penentuan Pembayaran: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran dilakukan tunai/lunas.
  9. Tempat Pembayaran: Melalui Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar ketentuan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.