Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran Dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berakibat Dengan Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 4/2023 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Kebijakan Umum PemerintahPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPemberian Saran Dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berakibat Dengan Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi ini bertujuan untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam Kebijakan Pemerintah, mencegah pelanggaran terhadap Undang-Undang melalui Kebijakan Pemerintah, dan memberikan panduan pemberian Saran dan Pertimbangan. Sumber Saran dan Pertimbangan terdiri atas permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi. Prakarsa Komisi berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, dan hasil rapat Komisi. Tata cara pengajuan Saran dan Pertimbangan meliputi pengajuan permintaan oleh pimpinan Instansi atau lembaga publik kepada ketua Komisi dengan melampirkan Kebijakan Pemerintah dan hasil pengisian DPKPU. Penilaian Kebijakan Pemerintah dilakukan melalui AKPU oleh satuan tugas yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi. Hasil penilaian Kebijakan Pemerintah disusun dalam laporan penilaian yang memuat latar belakang, ringkasan Kebijakan Pemerintah, simpulan hasil isian DPKPU, dan rekomendasi. Jika disimpulkan Kebijakan Pemerintah bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, dilakukan Analisis Kebijakan. Hasil Analisis Kebijakan disusun dalam laporan yang memuat identifikasi Kebijakan Pemerintah, perumusan masalah, landasan hukum, analisis dampak, serta kesimpulan dan rekomendasi. Komisi memberikan Saran dan Pertimbangan berdasarkan laporan Analisis Kebijakan. Pemantauan terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan dilakukan oleh satuan tugas. Instansi Pemerintah atau lembaga publik dapat menggunakan DPKPU secara mandiri dalam menyusun Kebijakan Pemerintah.

(-)

(-)