Peraturan Komisi ini bertujuan untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam Kebijakan Pemerintah, mencegah pelanggaran terhadap Undang-Undang melalui Kebijakan Pemerintah, dan memberikan panduan pemberian Saran dan Pertimbangan. Sumber Saran dan Pertimbangan terdiri atas permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi. Prakarsa Komisi berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, dan hasil rapat Komisi. Tata cara pengajuan Saran dan Pertimbangan meliputi pengajuan permintaan oleh pimpinan Instansi atau lembaga publik kepada ketua Komisi dengan melampirkan Kebijakan Pemerintah dan hasil pengisian DPKPU. Penilaian Kebijakan Pemerintah dilakukan melalui AKPU oleh satuan tugas yang dibentuk oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kajian dan advokasi. Hasil penilaian Kebijakan Pemerintah disusun dalam laporan penilaian yang memuat latar belakang, ringkasan Kebijakan Pemerintah, simpulan hasil isian DPKPU, dan rekomendasi. Jika disimpulkan Kebijakan Pemerintah bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, dilakukan Analisis Kebijakan. Hasil Analisis Kebijakan disusun dalam laporan yang memuat identifikasi Kebijakan Pemerintah, perumusan masalah, landasan hukum, analisis dampak, serta kesimpulan dan rekomendasi. Komisi memberikan Saran dan Pertimbangan berdasarkan laporan Analisis Kebijakan. Pemantauan terhadap pelaksanaan Saran dan Pertimbangan dilakukan oleh satuan tugas. Instansi Pemerintah atau lembaga publik dapat menggunakan DPKPU secara mandiri dalam menyusun Kebijakan Pemerintah.