Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:17 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku17 September 2020
Tanggal Penetapan17 September 2020
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 11 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2018 Nomor 20); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2019 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.
  3. Neraca, yang menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
  4. Laporan Operasional (LO), yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya.
  5. Laporan Arus Kas (LAK), yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)