di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Wonogiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2017
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2017 merupakan peraturan daerah baru dalam bentuk Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pencabutan terhadap dua peraturan daerah sebelumnya. Isi substansialnya bukan pembentukan ketentuan operasional baru melainkan keputusan formal untuk mencabut peraturan yang sudah ada.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan dengan norma baru yang menggantikan posisi teknis kedua Perda yang dicabut. Secara hukum, peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri sebagai berikut:
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak mengubah isi kedua Perda tersebut secara parsial; melainkan mencabut seluruhnya ketentuan dalam kedua Perda itu sehingga tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, ini bertindak sebagai pencabutan penuh, bukan amandemen.
Status berlaku dari peraturan ini
Pasal 2 menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dari dokumen tercatat bahwa peraturan ditetapkan dan diundangkan pada 12 Juni 2017. Pencabutan kedua Perda berlaku efektif sejak tanggal pengundangan tersebut.
Dasar hukum dan konteks
Pencabutan ini dibuat sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/109 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri. Peraturan ini juga merujuk pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintahan daerah (mis. UU No. 12/2011, UU No. 23/2014 dan peraturan pelaksana terkait) sebagai dasar penerbitannya.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Perda ini adalah untuk secara resmi mencabut Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 dan Nomor 16 Tahun 2012 sebagai tindak lanjut keputusan pembatalan oleh Gubernur Jawa Tengah (Keputusan Gubernur Nomor 180/109 Tahun 2016). Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menegaskan kedudukan hukum lokal setelah pembatalan oleh pemerintah provinsi dan untuk memastikan kepastian hukum administratif di tingkat kabupaten.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban atau hak baru bagi subjek hukum. Justru, dengan mencabut kedua Perda sebelumnya, Perda ini menghapus kewajiban/ketentuan hak yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 3/2011 dan No. 16/2012. Akibatnya, hak dan kewajiban yang semula bersandar pada kedua Perda tersebut berhenti berlaku sejak tanggal pencabutan, dan pihak terkait harus mengikuti ketentuan peraturan yang masih berlaku pada hierarki yang lebih tinggi.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, tercatat pada 12 Juni 2017. Implementasi pencabutan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan daerah ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. tentang status izin yang sudah diterbitkan berdasarkan Perda yang dicabut, mekanisme penyesuaian administrasi, atau penggantian perizinan). Dengan kata lain, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bagaimana entitas yang telah memegang izin/ketentuan berdasarkan Perda lama harus diurus selanjutnya dalam teks Perda ini.
Batas waktu penyesuaian
Perda ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi entitas yang terdampak. Oleh karena itu, penyesuaian administratif/perizinan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah baru yang mungkin diterbitkan untuk mengisi kekosongan regulasi.
Grandfathering clauses
Dokumen tidak memuat ketentuan 'grandfathering' (pengakuan tetap atas izin/keadaan sebelumnya). Karena tidak ada klausul semacam itu, kepastian tentang nasib izin atau hak yang diterbitkan berdasarkan Perda lama harus dilihat pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan atau kebijakan administratif yang dikeluarkan SKPD/instansi terkait setelah pencabutan.
Tidak mengatur sanksi