Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2019 · Permendagri No. 1 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyusutan Barang Milik Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengatur mekanisme penyusutan barang milik daerah agar nilai aset tetap dapat disajikan secara wajar dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan ini menetapkan objek penyusutan, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, serta penghitungan dan pencatatan penyusutan. Objek penyusutan meliputi gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan, dan aset lainnya. Penyusutan tidak dilakukan terhadap aset tetap tanah, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset yang rusak berat atau hilang. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus. Penghitungan penyusutan dilakukan per semester dan hasilnya disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

1. Peraturan kepala daerah mengenai Penyusutan Aset Tetap yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan dilakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)