di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2019 · Permendagri No. 1 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengatur mekanisme penyusutan barang milik daerah agar nilai aset tetap dapat disajikan secara wajar dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Peraturan ini menetapkan objek penyusutan, nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, metode penyusutan, serta penghitungan dan pencatatan penyusutan. Objek penyusutan meliputi gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, jaringan, dan aset lainnya. Penyusutan tidak dilakukan terhadap aset tetap tanah, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset yang rusak berat atau hilang. Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus. Penghitungan penyusutan dilakukan per semester dan hasilnya disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.