Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 10/2025 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPeta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai target pembangunan berkelanjutan melalui transisi energi yang berkeadilan, dengan memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Ketentuan Substansial:

  1. Implementasi Transisi Energi: Transisi energi dilaksanakan melalui berbagai cara, termasuk cofiring biomassa di PLTU, pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, retrofitting pembangkit fosil, pembatasan penambahan PLTU baru, akselerasi pengembangan energi terbarukan, produksi green hydrogen atau green ammonia, pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir, serta pembangunan dan peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid).
  2. Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU: Memperhatikan kriteria seperti kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi.
  3. Kajian dan Evaluasi: PT PLN (Persero) melakukan kajian percepatan pengakhiran masa operasional PLTU berdasarkan penugasan Menteri. Menteri membentuk tim kerja gabungan untuk mengevaluasi kajian tersebut dan pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU.
  4. Penetapan PLTU: Menteri menetapkan PLTU yang akan dilakukan percepatan pengakhiran masa operasional setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan dan menteri BUMN.
  5. Peta Jalan (Road Map): Transisi energi dilaksanakan sesuai dengan peta jalan yang dievaluasi secara berkala. Peta jalan mencakup proyeksi kapasitas pembangkit tenaga listrik hingga tahun 2060, dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca hingga nol bersih pada tahun 2060.

1. Kajian oleh lembaga independen terkait Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dapat digunakan untuk penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sepanjang: a. dilengkapi dengan hasil reviu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan b. terdapat ketersediaan dukungan pendanaan. 2. Penetapan PLTU yang dilakukan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 3. Penetapan PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero).

(-)