Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 4/2023 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2023Tanggal Penetapan:15 Juni 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku15 Juni 2023
Tanggal Penetapan15 Juni 2023
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan kebijakan penyelesaian kerugian negara di Badan Informasi Geospasial. Dengan pencabutan ini, diharapkan pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di Badan Informasi Geospasial dapat memiliki kepastian hukum.

(-)

(-)