Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah Kota Bogor, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.328.703.432.668,85 dan belanja sebesar Rp. 2.406.586.936.843,04. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 8.134.004.234.559,65, kewajiban sebesar Rp. 115.314.415.636,83, dan ekuitas dana sebesar Rp. 8.018.689.818.922,82. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 256.682.642.282,52. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pelaksanaan APBD, termasuk ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Wali Kota Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.