Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 13/2019 · Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Dearah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); 4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 103 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah Kota Bogor, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.328.703.432.668,85 dan belanja sebesar Rp. 2.406.586.936.843,04. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 8.134.004.234.559,65, kewajiban sebesar Rp. 115.314.415.636,83, dan ekuitas dana sebesar Rp. 8.018.689.818.922,82. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 256.682.642.282,52. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pelaksanaan APBD, termasuk ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Wali Kota Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)