Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 17/2015 · Perwali Kota Metro No. 17 Tahun 2015 · Perwali Kota Metro Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku29 September 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai tindak lanjut atas kewenangan Pemerintah Kota Metro dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata laksana pemberian izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala kota agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah B3 untuk memiliki izin resmi. Kewenangan penerbitan izin berada di tangan Walikota, dengan proses administrasi yang dilakukan melalui Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM dan PTSP), sementara verifikasi teknis dan pemberian rekomendasi dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup.

Badan usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ketat, termasuk penyediaan fasilitas laboratorium, tenaga ahli, serta sarana tanggap darurat. Proses perizinan mencakup penilaian administrasi dan verifikasi lapangan oleh tim teknis. Izin yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah B3 yang telah ditetapkan.

(-)

1. Izin penyimpanan dan/atau pengumpulan limbah B3 tidak berlaku lagi apabila kegiatan usaha berakhir atau tidak melakukan perpanjangan izin. 2. Izin dapat dicabut apabila badan usaha tidak beroperasi selama 1 (satu) tahun, melakukan pelanggaran ketentuan pengelolaan lingkungan yang menyebabkan pencemaran, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 3. Pencabutan izin dilakukan melalui mekanisme peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, diikuti dengan penghentian sementara kegiatan, sebelum akhirnya izin dicabut. 4. Izin dapat dicabut secara langsung tanpa peringatan jika kegiatan usaha membahayakan kepentingan umum atau diperoleh dengan cara tidak sah.