Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 2/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku27 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa Provinsi Kalimantan Utara memiliki sumber daya alam minyak dan gas bumi yang signifikan, khususnya di WK Nunukan. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara melalui keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Peraturan ini mengatur pembentukan Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam pengelolaan saham (Participating Interest/PI) di WK Nunukan. Perseroan ini memiliki kegiatan usaha meliputi pengelolaan minyak dan gas bumi pada fase eksplorasi maupun eksploitasi, termasuk pengelolaan hasil dari pendapatan kepesertaan saham di WK Nunukan.

Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), dengan modal disetor awal sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atau 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar yang berasal dari APBD. Kepemilikan saham diatur sedemikian rupa sehingga paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan 1% (satu persen) dimiliki oleh PT. Benuanta Kaltara Jaya. Kepemilikan saham pemerintah daerah tidak boleh dialihkan kepada pihak lain sebagai konsekuensi komitmen pemerintah daerah memiliki saham WK Migas melalui skema PI, dan tidak boleh dikurangi nilainya termasuk mengakuisisi saham di luar WK Nunukan.

Organ Perseroan terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS berkewajiban mengangkat perwakilan pemegang saham untuk menduduki jabatan operation commitee bersama pada pemegang saham minyak dan gas bumi di WK Nunukan. Unsur Direksi wajib berasal dari kalangan profesional atau memiliki keahlian tertentu di bidang minyak dan gas atau bidang lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan hulu Migas, dan wajib mengikuti seleksi khusus.

Tahun buku Perseroan adalah Tahun Takwim. Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang juga memuat anggaran tahunan Perseroan, yang disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat pengesahan. Pada setiap akhir Tahun Buku, Direksi berkewajiban membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik dan disampaikan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.

Pembagian laba bersih disahkan oleh RUPS dengan komposisi: Pemerintah Daerah paling sedikit 55% (lima puluh lima persen), dana pengembangan usaha, dan dana cadangan. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetorkan ke rekening kas daerah sebagai pendapatan daerah. Laporan penggunaan laba bersih atau penundaan penggunaan laba bersih perseroan untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah wajib ditembuskan kepada DPRD.

(-)

(-)