Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 5/2022 · Permenko PMK No. 5 Tahun 2022 · Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2022Tanggal Penetapan:9 September 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku14 September 2022
Tanggal Penetapan09 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV). TKNV bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi, serta menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Fungsi TKNV meliputi pengoordinasian pelaksanaan revitalisasi, penyinergian pemangku kepentingan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. TKNV terdiri atas pengarah dan anggota, dengan sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Untuk efektivitas pelaksanaan koordinasi, dibentuk tim pelaksana yang bertugas membantu pengarah dalam menerapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, melakukan koordinasi, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain tim pelaksana, dibentuk kelompok kerja yang terdiri dari kelompok kerja kementerian/lembaga, kelompok kerja KADIN, dan/atau kelompok kerja komite sektoral. Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi juga dibentuk di tingkat daerah. Pendanaan TKNV bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)