Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 8/2022 · Permen KKP No. 8 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaJenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor dan impor komoditas perikanan, memastikan bahwa komoditas perikanan yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, serta memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan. Peraturan ini menetapkan jenis komoditas yang wajib diperiksa karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. Komoditas yang diatur meliputi media pembawa dan hasil perikanan yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia. Setiap pemasukan atau pengeluaran komoditas tersebut harus dilengkapi dengan dokumen tindakan karantina ikan, seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan (SPKTM) atau Sertifikat Pelepasan (SPL) untuk pemasukan, dan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (HC) atau Surat Persetujuan Muat (SPM) untuk pengeluaran.

(-)

(-)