di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 8/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan peraturan daerah dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelanggaran peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang hak PPNS, pakaian dan atribut, pembinaan, dan pembiayaan.