Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mengatur tarif retribusi penyeberangan kapal yang belum ada sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan kepelabuhanan dan penyeberangan. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah serta pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan dan penyeberangan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air digolongkan ke dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pengguna pelayanan, jangka waktu layanan serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan pengelolaan yang efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau serta pelayanan penyeberangan di air, dengan rincian tarif yang berbeda-beda.
- Saat Retribusi Terutang: Sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah Pemungutan Retribusi: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
- Peninjauan Kembali Tarif Retribusi: Dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran Retribusi: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Pengawasan dan Penertiban: Dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah.
- Ketentuan Penyidikan: Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah.