Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 12/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2020Tanggal Penetapan:20 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku20 November 2020
Tanggal Penetapan20 November 2020
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2004 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mengatur tarif retribusi penyeberangan kapal yang belum ada sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan kepelabuhanan dan penyeberangan. Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah serta pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan dan penyeberangan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air digolongkan ke dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pengguna pelayanan, jangka waktu layanan serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan pengelolaan yang efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau serta pelayanan penyeberangan di air, dengan rincian tarif yang berbeda-beda.
  6. Saat Retribusi Terutang: Sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan Retribusi: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
  8. Peninjauan Kembali Tarif Retribusi: Dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  9. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pembayaran Retribusi: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  11. Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  15. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun.
  16. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  18. Pengawasan dan Penertiban: Dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah.
  19. Ketentuan Penyidikan: Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.