Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 1/2019 · Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019Tanggal Penetapan:1 Juli 2019
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku01 Juli 2019
Tanggal Penetapan01 Juli 2019
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan mengembangkan adat istiadat Petuanan di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah bahwa adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan modal sosial penting dalam pembangunan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan peran nilai-nilai adat istiadat Petuanan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan ketahanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Koordinasi perlindungan, pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan adat istiadat Petuanan oleh Bupati melalui dinas teknis.
  2. Cara-cara perlindungan adat istiadat, seperti inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
  3. Pelestarian adat istiadat melalui revitalisasi peran adat dalam pembangunan karakter, ketahanan budaya, dan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, adaptasi, komunikasi lintasbudaya, dan kolaborasi antarbudaya.
  4. Pemberdayaan adat istiadat melalui peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola lembaga/pranata adat istiadat.
  5. Pengembangan adat istiadat melalui penyebarluasan, pengkajian, dan penyelarasan nilai-nilai adat istiadat dalam penyusunan program pemerintah daerah.
  6. Penggunaan simbol dan tatanan nilai adat istiadat Petuanan di lingkungan pemerintah daerah dan pendidikan pada hari-hari tertentu, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Jaminan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pelestarian adat istiadat Petuanan, yang meliputi Bahasa Buru, Upacara Adat, Pakaian Adat, Seni Budaya, Makanan Khas, Dulan atau Sedekah, Huma Koin dan Baileo, serta berbagai bentuk ikatan.
  8. Tugas pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya adat istiadat melalui pengelolaan informasi, ketersediaan sumber pendanaan dan sarana-prasarana pendukung, serta peran aktif masyarakat.
  9. Wewenang pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, menyelenggarakan kegiatan, dan merumuskan mekanisme pendanaan terkait perlindungan, pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan adat istiadat Petuanan.

(-)

1. Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dan/atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya bahan, struktur, dan tatanan nilai adat istiadat petuanan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku di masing-masing petuanan. 2. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan sarana dan prasarana perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan adat istiadat petuanan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku di masing-masing petuanan.