Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan mengembangkan adat istiadat Petuanan di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah bahwa adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan modal sosial penting dalam pembangunan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan peran nilai-nilai adat istiadat Petuanan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan ketahanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Koordinasi perlindungan, pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan adat istiadat Petuanan oleh Bupati melalui dinas teknis.
- Cara-cara perlindungan adat istiadat, seperti inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
- Pelestarian adat istiadat melalui revitalisasi peran adat dalam pembangunan karakter, ketahanan budaya, dan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, adaptasi, komunikasi lintasbudaya, dan kolaborasi antarbudaya.
- Pemberdayaan adat istiadat melalui peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola lembaga/pranata adat istiadat.
- Pengembangan adat istiadat melalui penyebarluasan, pengkajian, dan penyelarasan nilai-nilai adat istiadat dalam penyusunan program pemerintah daerah.
- Penggunaan simbol dan tatanan nilai adat istiadat Petuanan di lingkungan pemerintah daerah dan pendidikan pada hari-hari tertentu, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Jaminan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pelestarian adat istiadat Petuanan, yang meliputi Bahasa Buru, Upacara Adat, Pakaian Adat, Seni Budaya, Makanan Khas, Dulan atau Sedekah, Huma Koin dan Baileo, serta berbagai bentuk ikatan.
- Tugas pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya adat istiadat melalui pengelolaan informasi, ketersediaan sumber pendanaan dan sarana-prasarana pendukung, serta peran aktif masyarakat.
- Wewenang pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, menyelenggarakan kegiatan, dan merumuskan mekanisme pendanaan terkait perlindungan, pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan adat istiadat Petuanan.