Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2009 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2009Tanggal Penetapan:3 Juni 2009
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku03 Juni 2009
Tanggal Penetapan03 Juni 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak Pelayanan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 yang memungkinkan pengenaan retribusi bagi pemohon pelayanan kependudukan, serta amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi berbagai pelayanan kependudukan seperti pendaftaran penduduk (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tinggal Terbatas), pencatatan dan penerbitan akta-akta kependudukan (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama/status kewarganegaraan/status perkawinan), serta penerbitan surat keterangan dan tanda bukti lapor. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kependudukan, kecuali keluarga miskin yang ditetapkan oleh Walikota.

Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan dan status kewarganegaraan (WNI atau WNA). Beberapa pelayanan seperti penerbitan KK perubahan tepat waktu dan penerbitan kutipan akta kelahiran tidak dikenakan biaya (Rp. 0,00). Tarif untuk WNA umumnya lebih tinggi dibandingkan WNI. Contohnya, tarif untuk penerbitan SKTT bagi orang asing tinggal terbatas adalah Rp. 300.000,00.

Retribusi dipungut oleh Instansi Pelaksana dan disetorkan ke Kas Daerah. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas, namun Walikota dapat memberikan izin untuk mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir. Retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.