di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2012 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran, dengan kriteria yang telah ditentukan.