Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2012 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2012Tanggal Penetapan:8 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku08 Oktober 2012
Tanggal Penetapan08 Oktober 2012
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 991.500.571.500,00 menjadi Rp.1.017.768.984.800,00 (bertambah Rp. 26.268.413.300,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 996.746.518.462,00 menjadi Rp.1.034.429.349.043,00 (bertambah Rp. 37.682.830.581,00), sehingga terjadi Defisit (Rp. 16.660.364.243,00).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 19.794.522.962,00 menjadi Rp. 33.462.940.243,00 (bertambah Rp. 13.668.417.281,00) dan Pengeluaran semula Rp. 14.548.576.000,00 menjadi Rp. 16.802.576.000,00 (bertambah Rp. 2.254.000.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran, dengan kriteria yang telah ditentukan.

(-)

(-)