Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk mewujudkan sistem UMKM yang efisien, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan perekonomian daerah yang berbasis demokrasi ekonomi, di mana UMKM memiliki peran strategis.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan, penumbuhan iklim usaha yang kondusif melalui berbagai kebijakan di bidang pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Selain itu, diatur pula perlindungan usaha UMKM dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan permodalan melalui penyediaan dana penguatan modal yang disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk. Kemitraan antara UMKM dan usaha besar juga diatur, dengan berbagai pola seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, dan distribusi keagenan.

(-)

1. Usaha besar yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh instansi yang berwenang. 2. Usaha menengah yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) oleh instansi yang berwenang.