Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Padang Bukittinggi, Padang Panjang, Sawah Lunto Dan Daerah Tingkat II Agam, Padang Pariaman, Solok, Tanah Datar, Pasaman, Sawahlunto/Sidjundjung, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1961 · Keppres No. 49 Tahun 1961 · Keppres Nomor 49 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Padang Bukittinggi, Padang Panjang, Sawah Lunto Dan Daerah Tingkat II Agam, Padang Pariaman, Solok, Tanah Datar, Pasaman, Sawahlunto/Sidjundjung, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja dan Daerah Tingkat II di Sumatra Barat mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatra Barat, bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Kotapradja/Daerah Tingkat II, pada tanggal 31 Desember 1959. Keputusan ini didasarkan pada usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)