Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 13/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Kabupaten Mukomuko sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pembentukan ini didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Kantor KPHP Model bertugas melaksanakan pengelolaan hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:

  • Blok Perlindungan
  • Blok Pemberdayaan
  • Blok Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam
  • Blok Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan
  • Blok Pemanfaatan Wilayah tertentu

Fungsi Kantor KPHP Model mencakup:

  • Pelaksanaan pengelolaan hutan (tata hutan, rencana pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan, rehabilitasi, reklamasi, perlindungan, dan konservasi alam).
  • Penjabaran kebijakan kehutanan nasional, provinsi, dan kabupaten.
  • Pemantauan, penilaian, dan pengendalian kegiatan pengelolaan hutan.
  • Pembukaan peluang usaha bagi masyarakat setempat.

Organisasi KPHP Model Kabupaten Mukomuko memiliki klasifikasi Tipe A, terdiri atas:

  • Kepala
  • Subbagian Tata Usaha
  • Seksi Perencanaan dan Seksi Pengendalian dan Pemantauan Pengelolaan Hutan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Kantor KPHP Model dikelola oleh pegawai yang kompeten di bidang kehutanan, meliputi jabatan struktural, fungsional, dan Kepala Resort. Pegawai harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi jabatan. Untuk mendukung tugas, dibentuk Resort KPHP Model Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Resort KPHP Model.

Kepala KPHP Model adalah Eselon III a, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Eselon IV a.

Pembiayaan kegiatan KPHP Model dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)