Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 7/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2009Tanggal Penetapan:21 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku21 Agustus 2009
Tanggal Penetapan21 Agustus 2009
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), serta menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan lingkungan di Kabupaten Magelang. Kebijakan ini mengatur penataan dan pemberdayaan PKL di luar lingkungan pasar dan terminal.

Ketentuan Substansial:

Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL, dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan. Waktu kegiatan usaha PKL dapat dilaksanakan pada pagi, siang, sore, malam hari, atau musiman, yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan bupati.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Setiap PKL wajib memiliki izin usaha dari bupati, yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, surat izin dari pemilik lahan, dan surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, menjaga kebersihan, dan mematuhi ketentuan lainnya. PKL memiliki kewajiban untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, serta membayar retribusi yang sesuai. PKL juga memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang diizinkan dan mendapatkan perlindungan hukum.

Larangan:

PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di luar lokasi dan waktu yang ditentukan, mendirikan bangunan permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, menggunakan lahan melebihi izin, meninggalkan sarana di luar waktu kegiatan, melakukan kegiatan yang menimbulkan masalah lingkungan, merusak fasilitas umum, menjual barang ilegal, dan memindahtangankan izin.

Pemberdayaan dan Pembinaan:

Bupati melakukan pemberdayaan dan pembinaan PKL melalui bimbingan manajemen usaha, pengembangan kemitraan, peningkatan permodalan, kualitas sarana, dan kualitas barang dagangan. Pemberdayaan ini diupayakan untuk mendukung sektor pariwisata daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 dan/atau Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau tertulis, pencabutan izin, dan/ atau pembongkaran sarana usaha PKL. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).