di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 12/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat, dengan pengelolaan yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah di Wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) dan menunjuk Dinas PSDA, Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai SKPD teknis. Wewenang ini meliputi penyusunan teknis pengelolaan, pengusulan penetapan CAT, penetapan peruntukan air tanah, penerbitan izin pengeboran, pemakaian, dan pengusahaan air tanah, evaluasi izin, penyelenggaraan sistem informasi air tanah, penyediaan informasi, penyampaian laporan, serta pelaksanaan pengawasan dan pembinaan.
Pengelolaan air tanah didasarkan pada Wilayah CAT dan meliputi inventarisasi, pendayagunaan, peruntukan pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian daya rusak air tanah. Inventarisasi mencakup perizinan, volume produksi, obyek pajak, kelembagaan, kondisi sosial ekonomi, kondisi dan lingkungan air tanah, kebijakan, dan informasi lain. Pendayagunaan air tanah dilakukan untuk pengaturan pengambilan dan pemanfaatan serta pengendalian air tanah secara berkelanjutan, dengan mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat.
Prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah air minum, kebutuhan rumah tangga, pertanian rakyat, irigasi, industri, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan ketersediaan, daya dukung, dan fungsi air tanah. Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk mencegah, menghentikan, atau mengurangi amblesan tanah dengan mengendalikan pengambilan dan meningkatkan imbuhan air tanah.
Pemakaian air tanah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha, yang dapat dilakukan setelah memiliki hak guna pakai air. Pengusahaan air tanah merupakan kegiatan penggunaan air tanah bagi usaha untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, atau bahan pembantu produksi. Pemakaian air tanah untuk kebutuhan pokok dan pertanian rakyat dapat diperoleh tanpa izin dengan batasan tertentu. Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah melalui izin pengusahaan air tanah.
Perizinan meliputi izin pengeboran, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah, yang diterbitkan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi, termasuk larangan-larangan tertentu.