Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 12/2008 · Perda Kabupaten Batang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:12 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan12 Juni 2008
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan status desa menjadi kelurahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang jelas dan objektif mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan, agar tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politis dan sosial kultural, tetapi juga pada potensi dan ekonomi masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan.

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan, yang meliputi usulan dari masyarakat, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD, evaluasi oleh Gubernur, dan penetapan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, pengalihan administrasi, sarana dan prasarana pemerintahan, pembiayaan yang dibebankan pada APBD, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)