Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1971 tentang Penugasan Mayor Jenderal R. Sorjo untuk Mengefisienkan PT. Hotel Indonesia Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1971 · Keppres No. 9 Tahun 1971 · Keppres Nomor 9 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1971Tanggal Penetapan:23 Februari 1971
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Mayor Jenderal R. Sorjo untuk Mengefisienkan PT. Hotel Indonesia Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1971
Tanggal Penetapan23 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen PT Hotel Indonesia International yang mengalami masalah kepemimpinan dan organisasi. Mayor Jenderal R. Soerjo ditugaskan untuk menyehatkan dan mengefisienkan perusahaan secara menyeluruh, termasuk tugas pokok, struktur organisasi, prosedur kerja, dan personil. Tugas ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Anggota dan staf Team Penertiban Keuangan Negara serta Dewan Komisaris PT Hotel Indonesia International akan membantu pelaksanaan tugas ini. Laporan perkembangan dan penyelesaian tugas harus disampaikan kepada Presiden dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)