Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1970 tentang Penjempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1970 · Keppres No. 76 Tahun 1970 · Keppres Nomor 76 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1970Tanggal Penetapan:17 November 1970
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenjempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1970
Tanggal Penetapan17 November 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1969

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyempurnakan struktur organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) dalam rangka penertiban aparatur/administrasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi intelijen negara.

Ketentuan Substansial

BAKIN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsi utamanya adalah membantu Presiden dalam kebijakan dan pelaksanaan intelijen. BAKIN memiliki tugas penyelidikan, pengamanan, penggalangan, koordinasi, integrasi, dan pembinaan teknis kegiatan intelijen. Struktur organisasi BAKIN terdiri dari Pimpinan, Deputy bidang intelijen, dan Sekretariat Umum. Kepala BAKIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki wewenang penuh dalam pelaksanaan tugasnya. Pembiayaan BAKIN dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)