di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1970 tentang Penjempurnaan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1970 · Keppres No. 76 Tahun 1970 · Keppres Nomor 76 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyempurnakan struktur organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) dalam rangka penertiban aparatur/administrasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi intelijen negara.
Ketentuan Substansial
BAKIN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsi utamanya adalah membantu Presiden dalam kebijakan dan pelaksanaan intelijen. BAKIN memiliki tugas penyelidikan, pengamanan, penggalangan, koordinasi, integrasi, dan pembinaan teknis kegiatan intelijen. Struktur organisasi BAKIN terdiri dari Pimpinan, Deputy bidang intelijen, dan Sekretariat Umum. Kepala BAKIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki wewenang penuh dalam pelaksanaan tugasnya. Pembiayaan BAKIN dibebankan kepada anggaran belanja Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet.