Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.257.099.357.781,47 dan belanja sebesar Rp. 2.364.581.573.271,18, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 107.482.215.489,71). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 337.174.639.047,57 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.319.106.544,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 335.855.532.503,57 dan SILPA sebesar Rp. 228.373.317.013,86.
Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.749.931.874.546,46, jumlah kewajiban sebesar Rp. 27.842.526.579,72, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.722.089.347.966,74. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 228.373.317.013,86.
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 akan diatur dengan Peraturan Bupati.