Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 19/2013 · Perda Kota Kendari No. 19 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah meliputi penyediaan jasa jaminan kesehatan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber pendapatan lainnya. Jaminan kesehatan perorangan terdiri dari pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Pelayanan rawat jalan meliputi konsultasi medis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis, pemeriksaan gigi dan mulut, KIA dan KB, pelayanan kesehatan rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit, PTRM, dan pemberian obat-obatan. Pelayanan rawat inap meliputi akomodasi, pemeriksaan fisik, tindakan medis, pemeriksaan penunjang medis, pemberian obat-obatan, dan antar rumah sakit.

Pemerintah daerah wajib memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan dan/atau berkebutuhan khusus, seperti penyandang cacat, perempuan hamil dan menyusui, bayi dan balita, kelompok lanjut usia, korban kekerasan seksual dan fisik, dan penderita IMS, HIV/AIDS. Prioritas ini meliputi ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang sesuai, perbekalan kesehatan, dan tenaga di unit-unit layanan kesehatan.

Pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan secara adil dan merata. Pembiayaan jaminan kesehatan daerah bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan proporsional. Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan melalui pemberian Kartu Sehat.

Pemerintah daerah wajib menjamin mutu pelayanan kesehatan dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan di tiap Unit Layanan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, disajikan secara terbuka dan mudah diakses.

1. Semua Peraturan Daerah yang terkait, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara atau pelaksana pelayanan jaminan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 18 ayat (2) dan (3), dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan secara lisan dan tertulis.