Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat Lembang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai fungsi, pengisian keanggotaan, dan mekanisme musyawarah BPL.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Fungsi BPL: BPL berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Lembang dan memiliki fungsi membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Lembang bersama Kepala Lembang, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Lembang, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Lembang.
- Keanggotaan BPL: Anggota BPL merupakan wakil dari penduduk Lembang yang dipilih secara demokratis. Jumlah anggota ditetapkan antara 5 hingga 9 orang dengan memperhatikan keterwakilan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Lembang. Persyaratan calon anggota BPL meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Pemerintah Lembang, bersedia dicalonkan, dan dipilih secara demokratis.
- Hak dan Kewajiban BPL dan Anggota: BPL berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Lembang, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPL berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Lembang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. Anggota BPL wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
- Mekanisme Musyawarah: Musyawarah Lembang diselenggarakan oleh BPL dengan melibatkan Pemerintah Lembang dan unsur masyarakat. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
- Keuangan dan Administratif: Pimpinan dan anggota BPL menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan Lembang. BPL juga mendapatkan biaya operasional. Pelaksanaan administrasi BPL dilakukan oleh Sekretaris BPL.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi anggota BPL, seperti merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Lembang, atau menjadi pengurus partai politik.