Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:12 Januari 2004
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan12 Januari 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan Pengawasan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kantor Peternakan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Penataan Lembaga Teknis Daerah didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta rasional.

Ketentuan Substansial:

  • Badan Pengawasan Daerah: Bertugas melaksanakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah.
  • Bappeda: Bertugas membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah serta penilaian atas pelaksanaan pembangunan.
  • Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil: Bertugas melaksanakan urusan rumah tangga Kabupaten dalam bidang Kependudukan dan Penyelenggaraan Urusan Catatan Sipil.
  • Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat: Bertugas melaksanakan urusan rumah tangga di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta tugas pembantuan.
  • Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Bertugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tugas pembantuan.
  • Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah: Bertugas menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta tugas pembantuan.
  • Kantor Peternakan dan Perikanan: Bertugas menyelenggarakan Pemerintah Daerah di bidang Peternakan dan Perikanan dan tugas pembantuan.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon, serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)