Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame bertujuan untuk menata kembali penyelenggaraan reklame di Kota Semarang demi melindungi dan menjamin keamanan masyarakat, menjaga ketertiban dan estetika kota, serta fungsi jalan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, perencanaan, perizinan, pemungutan pajak, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait reklame.
2. **Perencanaan dan Penataan Reklame:** Peraturan ini mengatur perencanaan reklame yang meliputi survey, pendataan, penyusunan kriteria penetapan titik reklame, pemetaan, serta penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Reklame dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Reklame. Penataan reklame diatur berdasarkan kriteria lokasi peruntukan, jenis dan bentuk, sifat, isi/materi, penempatan, dimensi, dan konstruksi.
3. **Perizinan Reklame:** Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin penyelenggaraan reklame, kecuali untuk beberapa jenis reklame yang dikecualikan. Proses perizinan melibatkan rekomendasi teknis dari berbagai pihak terkait, seperti pengelola jalan tol, kereta api, bandar udara, dan pelabuhan. Izin reklame terdiri dari izin permanen dan tidak permanen, dengan persyaratan dan tata cara yang berbeda.
4. **Hak dan Kewajiban Penyelenggara Reklame:** Penyelenggara reklame berhak melaksanakan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan berkewajiban mematuhi persyaratan teknis, memelihara konstruksi, membongkar reklame setelah izin berakhir, serta menanggung segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Penyelenggara juga dilarang mengubah elemen reklame tanpa izin, merusak fasilitas kota, atau memindahkan izin kepada pihak lain.
5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berhak menyampaikan informasi atau pengaduan terkait pelanggaran reklame dan berkewajiban menghormati kegiatan penyelenggaraan reklame yang berizin. Masyarakat juga dilarang menyelenggarakan reklame tanpa izin, mengubah elemen reklame tanpa izin, atau merusak reklame.