Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2014 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 28 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan dan teknologi serta upaya peningkatan pelayanan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut RTRW. 2. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, yang wajib disediakan oleh setiap pemilik gedung. 3. Upaya aktif pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran oleh setiap orang atau badan. 4. Persyaratan teknis terkait lingkungan perumahan, bangunan industri dan gudang, bangunan umum dan perdagangan, bangunan perumahan, bangunan campuran, serta bangunan menengah dan tinggi. 5. Manajemen penanggulangan kebakaran yang meliputi penanggulangan kebakaran perkotaan, lingkungan, dan bangunan gedung. 6. Kewajiban setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan bencana kebakaran. 7. Penyediaan unit pemadam kebakaran serta sarana dan prasarana di setiap Kecamatan oleh Pemerintah Daerah. 8. Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengeluarkan rekomendasi dalam penataan lingkungan perumahan, pendirian bangunan, dan izin penggunaan Alat Pemadam Kebakaran. 9. Larangan-larangan terkait tindakan yang dapat menyebabkan atau memperparah bahaya kebakaran.

1. Pemilik, Pengelola dan/atau penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun diwajibkan untuk mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Rekomendasi Pemadam Kebakaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, atau ketentuan Pasal 16, 33, 34, 54 ayat (3), dan 57 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 59 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.