di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 1/2015 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa Tahun 2015-2035 menetapkan kerangka penataan ruang untuk Kabupaten Mamasa dengan tujuan mewujudkan tatanan ruang wilayah sebagai destinasi pariwisata internasional berbasis budaya Mamasa, pertanian, perkebunan, dan kehutanan dengan kearifan lokal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pusat-pusat perekonomian wilayah yang sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal, pengembangan sistem jaringan prasarana dan pelayanan wilayah untuk mendukung kegiatan pariwisata, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, pengembangan dan peningkatan kawasan berfungsi lindung untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengembangan berbagai kegiatan pariwisata dengan lokomotif wisata sosial budaya Mamasa, pengembangan agroindustri pertanian dan perkebunan dengan bijak melalui kearifan lokal yang berkelanjutan, pengembangan potensi budi daya perikanan air tawar, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi yang digunakan mencakup pengembangan pusat kegiatan yang merata dan berhierarki, peningkatan keterkaitan antar pusat kegiatan, pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi darat yang ekokontruksi, peningkatan sistem pelayanan angkutan intermoda, pengembangan sistem jaringan prasarana dan jaringan pelayanan energi yang terbarukan dan tidak terbarukan, pengembangan sistem jaringan telekomunikasi wilayah hingga wilayah terpencil, pengembangan sistem jaringan sumber daya air, pengembangan sistem jaringan pengelolaan lingkungan permukiman, pengendalian perkembangan kawasan di sekitar jaringan prasarana wilayah, penetapan kawasan lindung sesuai dengan fungsinya, mengembalikan fungsi kawasan lindung yang telah rusak, mengelola kawasan lindung sebagai kawasan penelitian dan pariwisata terbatas, meningkatkan pelestarian kawasan cagar budaya, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan lindung.