Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 13/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 958.383.748.319,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 969.134.303.313,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (10.750.554.994,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 10.750.554.994,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Dana Perimbangan
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Belanja Daerah terdiri dari:

  1. Belanja tidak langsung (termasuk belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan keuangan, dan belanja tak terduga)
  2. Belanja langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal)

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal dan pembayaran pokok utang).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

Walikota Gorontalo berwenang menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)