di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pasuruan 3/2023 · Perbup Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pasuruan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemindahtanganan BMD yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur mengenai pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, termasuk Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, serta pejabat penatausahaan, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, dan pengurus barang pembantu. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur prinsip umum dan bentuk pemindahtanganan BMD, yang meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Setiap bentuk pemindahtanganan memiliki persyaratan dan tata cara yang berbeda, yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Beberapa ketentuan substansial yang diatur antara lain: